JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Proses lagi berjalan dan saya harus teliti bahwa saksi-saksi yang sudah kita dengar keterangannya di Jampidsus sudah lebih dari 60 saksi. hari ini juga pun kita memastikan juga (keterangan) dari pak JGP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejagung, Kamis (9/2/2023).
 BACA JUGA:Jhonny G Plate Batal Penuhi Pemeriksaan Kejagung, Akan Datang 14 Februari
Kendati demikian, Ketut menambahkan, bukan hal mustahil pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal ini, tentu harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan memadai.
"Jadi gini, Kejaksaan tim penyidik ini bekerja berdasarkan alat bukti, sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat yang bersangkutan(tersangka lain)," imbuhnya.
"Tapi kemungkinan untuk ada tersangka baru, karena pemeriksaan saksi masih berjalan, pemberkasan juga masih berjalan, teman-teman harap bersabar," sambungnya.
 BACA JUGA:Menkominfo Jhonny G Plate Pastikan Akan Penuhi Panggilan Kejagung
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Follow Berita Okezone di Google News