Share

Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Duplik

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Kamis 09 Februari 2023 10:17 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 337 2761746 hari-ini-hendra-kurniawan-cs-jalani-sidang-duplik-CoAqRDt2IM.jpeg Hendra Kurniawan. (Foto: MPI)

JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan Cs bakal menjalani sidang pembacaan duplik hari ini, Kamis (9/2/2023). Sidang terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice kematian Brigadir J.

Berdasarkan laman resmi SIPP PN Jakarta Salatan, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin bakal menjalani persidangan beragendakan puplik pada sekira pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim yang bakal memimpin jalannya sidang adalah Ahmad Suhel.

 Baca juga: Kelar Sidang Duplik, Chuck Putranto Bakal Divonis 2 Pekan Mendatang

Duplik bakal dibacakan oleh tim pengacara terdakwa Duplik merupakan tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik merupakan tanggapan atas pleidoi dari kubu terdakwa, yang mana telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan telah dituntut Jaksa. Terdakwa Arif Rachman dituntut selama 1 tahun penjara, sedangkan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dituntut selama 3 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

Ketiga terdakwa tersebut dituntut Jaksa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatura dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini