JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan Cs bakal menjalani sidang pembacaan duplik hari ini, Kamis (9/2/2023). Sidang terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice kematian Brigadir J.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Jakarta Salatan, terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin bakal menjalani persidangan beragendakan puplik pada sekira pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim yang bakal memimpin jalannya sidang adalah Ahmad Suhel.
 Baca juga: Kelar Sidang Duplik, Chuck Putranto Bakal Divonis 2 Pekan Mendatang
Duplik bakal dibacakan oleh tim pengacara terdakwa Duplik merupakan tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik merupakan tanggapan atas pleidoi dari kubu terdakwa, yang mana telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan telah dituntut Jaksa. Terdakwa Arif Rachman dituntut selama 1 tahun penjara, sedangkan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dituntut selama 3 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News