Share

5 Fakta Bripda HS, Oknum Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi

Tim Okezone, Okezone · Kamis 09 Februari 2023 08:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 09 337 2761689 5-fakta-bripda-hs-oknum-anggota-densus-88-pembunuh-sopir-taksi-LQxMPEZXKn.jpeg Bripda HS jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online. (Foto: MPI)

JAKARTA - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.

Kasus pembunuhan tersebut dinyatakan murni tindakan personal pelaku. Berikut sejumlah fakta-faktanya:

1. Motif Ekonomi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan motif pembunuhan adalah karena pelaku ingin menguasai harta korban

Nniatan pelaku muncul karena permasalahan ekonomi yang selama ini dialaminya. Meski begitu, Trunoyudo mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru untuk menyimpulkan kasus pembunuhan tersebut.

"Namun proses penyidikan tetap berjalan, Pak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ujar dia.

Baca juga:Ā Ternyata Segini Gaji Anggota Densus 88

2. Polisi Bermasalah

Terungkap bahwa Bripda HS juga pernah terlibat dalam sejumlah kasus salah satunya judi online. Hal itu diungkapkan Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.

"(pelanggaran) Tertangkap tangan bermain judi online," kata Aswin.

Bukan hanya bermain judi online, HS juga pernah melakukan penipuan terhadap sesama anggota Korps Bhayangkara dan juga terhadap masyarakat. Bahkan juga pernah melakukan peminjaman uang terhadap temannya.

"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," jelas dia.

Dalam hal ini, Aswin menegaskan bahwa pimpinan Densus 88 tidak akan menolerir perilaku tindak pidana yang dilakukan oleh HS. Hal ini dibuktikan dari ikut terlibatnya Densus dalam penangkapan HS.

"Pimpinan Densus 88 anti teror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegasnya.

3. Terancam 15 Tahun Penjara

Bripda HS ditahan usai jadi tersangka kasusĀ pembunuhanĀ terhadap sopir taksi online. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Dipecat Tak Hormat

Bripda HS terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini Polri tengah memproses sanksi tersebut.

ā€œTersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Rabu.

5. Masuk Patsus

Menurut Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah dimasukkan ke penahanan khusus (patsus) terkait dengan perkara itu.

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujar Aswin.

Ia memastikan, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini