JAKARTA - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.
Kasus pembunuhan tersebut dinyatakan murni tindakan personal pelaku. Berikut sejumlah fakta-faktanya:
1. Motif Ekonomi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan motif pembunuhan adalah karena pelaku ingin menguasai harta korban
Nniatan pelaku muncul karena permasalahan ekonomi yang selama ini dialaminya. Meski begitu, Trunoyudo mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru untuk menyimpulkan kasus pembunuhan tersebut.
"Namun proses penyidikan tetap berjalan, Pak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ujar dia.
Baca juga:Ā Ternyata Segini Gaji Anggota Densus 88
2. Polisi Bermasalah
Terungkap bahwa Bripda HS juga pernah terlibat dalam sejumlah kasus salah satunya judi online. Hal itu diungkapkan Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
"(pelanggaran) Tertangkap tangan bermain judi online," kata Aswin.
Bukan hanya bermain judi online, HS juga pernah melakukan penipuan terhadap sesama anggota Korps Bhayangkara dan juga terhadap masyarakat. Bahkan juga pernah melakukan peminjaman uang terhadap temannya.
"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," jelas dia.
Dalam hal ini, Aswin menegaskan bahwa pimpinan Densus 88 tidak akan menolerir perilaku tindak pidana yang dilakukan oleh HS. Hal ini dibuktikan dari ikut terlibatnya Densus dalam penangkapan HS.
"Pimpinan Densus 88 anti teror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegasnya.
3. Terancam 15 Tahun Penjara
Bripda HS ditahan usai jadi tersangka kasusĀ pembunuhanĀ terhadap sopir taksi online. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya.
"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
Follow Berita Okezone di Google News