Share

Menkominfo Jhonny G Plate Pastikan Akan Penuhi Panggilan Kejagung

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Rabu 08 Februari 2023 16:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 337 2761374 menkominfo-jhonny-g-plate-pastikan-akan-penuhi-panggilan-kejagung-k4GqWOF7ZO.jpg Menkominfo Jhonny G Plate (Foto:Antara)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo pada besok, Kamis 9 Februari 2023.

Merespons panggilan itu, Menkominfo Jhonny G Plate memastikan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan dari penyidik Korps Adhyaksa.

Jhonny akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Saat ini Jhonny G Plate tengah mengikuti jalannya perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). "Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok," ujar Jhonny saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Meski jadwal kegiatan Jhonny di Medan bentrok dengan panggilan pemeriksaan oleh Kejagung, Sekjen Partai NasDem ini memastikan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Dalami Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny G Plate Besok

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," klaim Jhonny.

Sebagai informasi, Menkominfo Jhonny G Plate bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Kamis, 9 Februari 2023. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

"Rencana Kamis kami panggil Menteri Kominfo," kata Kuntadi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya ialah IH yang menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo AAL.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.

Tersangka AAL diduga berperan sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sementara tersangka MA, diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini