JAKARTA – Chuck Putranto lewat pengacaranya telah menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/2/2023). Usai sidang tersebut, hakim mengumumkan bahwa terdakwa dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J itu akan menjalani sidang vonis dua pekan mendatang, yakni 24 Februari 2023.
"Tentunya setelah pembacaan duplik telah diberikan kesempatan lagi pada penuntut umum, yang mana tetap pada replik semula dan tim penasihat hukum dalam duplik tetap pada pembelaan semula. Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan yang Insya Allah Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi di persidangan, Rabu (8/2/2023).
 Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Obcstruction of Justice
Dalam dupliknya, pengacara Chuck Putranto menyebut kliennya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 33 UU ITE dan Pasal-Pasal lainnya yang didakwakan oleh JPU. Pihaknya terus mengulangi dan mengingatkan bahwa Chuck Putranto dalam perbuatannya dilindungi oleh Pasal 51 ayat (1) KUHP dan Pasal 51 ayat (2) KUHP sebagai alasan pembenar dan pemaaf, serta Chuck mpngalami sesat fakta dari awal peristiwa terjadi yang merupakan alasan penghapus Pidana.
Pengacara Chuck lantas meminta majelis hakim memberikan putusan, pertama menerima seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim penasehat hukumnya. Menyatakan Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh JPU.
Follow Berita Okezone di Google News