JAKARTA – Baiquni Wibowo akan menghadapi sidang vonis kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J, pada 24 Februari 2023. Sidang vonis ditetapkan hakim usai pengacara Baiquni membacakan dupliknya.
"Selanjutnya, agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat, pada 24 Februari 2023," ujar hakim ketua Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Hakim juga memerintahkan agar jaksa dapat menghadirkan kembali pada persidangan tersebut. Baiquni pun kembali ke tahanan setelah majelis hakim selesai membacakan jadwal sidang selanjutnya.
 Baca juga: Pengacara Baiquni Klaim Kliennya Secara Tak Langsung Tolak Perintah Ferdy Sambo
"Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara. Jaksa meyakini mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News