JAKARTA – Baiquni Wibowo kembali menjalani sidang dugaan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J. Sidang pada hari ini, Rabu (8/2/2023) beragendakan pembacaan duplik dari Baiquni sebagai terdakwa kasus ini.
Pengacara Baiquni, Marcella Susanto dalam dupliknya menyatakan kliennya itu menerima perintah terusan dari Ferdy Sambo melalui Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin. Namun dia mengklaim kliennya secara tidak langsung telah menolak perintah tersebut dengan mem-back-up data isi rekaman DVR CCTV.
Marcella menjelaskan, Baiquni dalam replik Jaksa dipersamakan dengan kondisi dan situasi Ricky Rizal Wibowo tentang cara menolak perintah atasan. Namun menurutnya, ada dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni dengan Ricky Rizal.
 Baca juga: Hari Ini Jadwal Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Bacakan Duplik di PN Jaksel
"Mengenai perintah atasan tidak langsung, terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo, melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif (Rachman Arifin). Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," uapnya di persidangan.
Saat menerima perintah dari Chuck, lanjut Marcello, Baiquni berpikir itu perintah yang sah dan tidak tahu DVR itu merupakan barang bukti. Dia juga mengatakan kliennya tidak mengetahui apakah DVR tersebut boleh langsung diakses atau tidak. Pasalnya, Chuck langsung memberikan DVR tanpa memberikan penjelasan kepada kliennya.
Follow Berita Okezone di Google News