Share

Hari Ini Jadwal Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Bacakan Duplik di PN Jaksel

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Rabu 08 Februari 2023 10:12 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 337 2761066 hari-ini-jadwal-baiquni-wibowo-dan-chuck-putranto-bacakan-duplik-di-pn-jaksel-AAajSh5Hof.jpg Ilustrasi/ Doc: Istimewa

JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto pada Rabu (8/2/2023) ini. Adapun agendanya pembacaan Duplik dari kubu terdakwa.

Berdasarkan pantauan, terdakwa Baiquni Wibowo tampak duduk di kursi terdakwa mengenakan kemeja putih dan celana warna hitam. Dia tengah mendengarkan Duplik yang tengah dibacakan oleh tim pengacara hukumnya.

 BACA JUGA:Bantu Pemda Susun Kebijakan Daerah, BRIN Perkuat Layanan Data Citra Satelit

Adapun, persidangan digelar pada sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Utama PN Jakarta Selatan, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Afrizal Hadi. Hadir di persidangan tim Jaksa Penuntut Umum dan tim pengacara Baiquni yang tengah membacakan Dupliknya itu.

Duplik tersebut merupakan tanggapan atas Replik Jaksa yang sebelumnya telah dibacakan pada sidang sebelummya. Selain Baiquni, Chuck Putranto juga dijadwalkan bakal menjalani persidangan beragendakan Duplik dari tim pengacaranya pula.

 BACA JUGA:Kembali Erupsi, Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Sejauh 1,5 Km

"Iyah hari ini agenda sidang Duplik dari tim pengacara terdakwa," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Sekedar diketahui, dalam dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah dituntut oleh Jaksa selama 2 tahun penjara. Keduanya dinilai Jaksa bersalah telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini