JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 3 bos perusahaan konstruksi swasta PT Daya Radar Haura sebagai saksi.
Mereka adalah dua Komisaris PT Daya Radar Haura, Inta Afriluni dan Aji Alfarizi, serta Direktur PT Daya Radar Haura, Abdul Hafit.
KPK mencecar 3 bos PT Daya Radar Haura tersebut soal aliran uang suap Bupati nonaktif Bangkalan, Jawa Timur, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI). Ketiganya diduga mengetahui aliran uang haram yang diterima dan digunakan Abdul Latif Amin Imron.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka RALAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Follow Berita Okezone di Google News