Share

KPK Bongkar Praktik Pinjam Bendera Perusahaan untuk Garap Proyek di Papua

Arie Dwi Satrio, Okezone · Rabu 08 Februari 2023 09:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 337 2761038 kpk-bongkar-praktik-pinjam-bendera-perusahaan-untuk-garap-proyek-di-papua-7BRlvxmCAg.jpg KPK (Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pengerjaan proyek infrastruktur di Papua. Diduga, ada praktik "pinjam bendera" perusahaan konstruksi swasta PT Aiwondeni Permai untuk pengerjaan proyek di Papua.

Dugaan adanya praktik curang tersebut kemudian dikonfirmasi langsung oleh KPK ke perwakilan PT Aiwondeni Permai, Farida Lilita Row. KPK mendalami pengetahuan Farida soal peminjaman bendera PT Aiwondeni Permai dalam proyek Pemprov Papua.

"Farida Lilita Row (PT. Aiwondeni Permai), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2/2023).

Sementara itu, ia menjelaskan, 7 saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka adalah Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi; Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwanto Sarasak.

Kemudian, PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; perwakilan CV Skylander, Septinus Mampor; perwakilan CV Yehoya Jireh, Jan Erens Aninam; perwakilan PT Papua Mekar Abadi, Daniel RR Wambrauw; serta pihak swasta, Moch Safroni.

"Para saksi tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali," ujar Ali.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada 3 proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini