Share

Terungkap, KPK Sebut Ada Pihak yang Berupaya Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio, Okezone · Selasa 07 Februari 2023 21:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 337 2760887 terungkap-kpk-sebut-ada-pihak-yang-berupaya-pengaruhi-saksi-kasus-lukas-enembe-DN3v73fllf.jpg

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Pihak tersebut diduga hendak merintangi penyidikan Lukas Enembe.

Informasi adanya pihak yang diduga berupaya mempengaruhi saksi kasus Lukas Enembe itu kemudian diselidiki penyidik KPK lewat seorang saksi. Saksi tersebut yakni, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun.

"Ridwan Rumasukun (Sekda Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, penyidik juga masih terus menelusuri aset yang diduga hasil korupsi Lukas Enembe. Aset tersebut ditelusuri penyidik lewat Notaris, Melinda Syalom Bawole. Saksi Melinda diduga mengetahui sejumlah aset milik Lukas.

"Melinda Syalom Bawole (Notaris), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Follow Berita Okezone di Google News

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini