JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pihak yang berupaya mempengaruhi saksi-saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Pihak tersebut diduga hendak merintangi penyidikan Lukas Enembe.
Informasi adanya pihak yang diduga berupaya mempengaruhi saksi kasus Lukas Enembe itu kemudian diselidiki penyidik KPK lewat seorang saksi. Saksi tersebut yakni, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun.
"Ridwan Rumasukun (Sekda Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu, penyidik juga masih terus menelusuri aset yang diduga hasil korupsi Lukas Enembe. Aset tersebut ditelusuri penyidik lewat Notaris, Melinda Syalom Bawole. Saksi Melinda diduga mengetahui sejumlah aset milik Lukas.
"Melinda Syalom Bawole (Notaris), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Follow Berita Okezone di Google News