JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) berobat di Singapura. Alasannya, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak dalam mengkhawatirkan.
Lagipula, fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Indonesia juga masih memadai untuk melakukan perawatan medis Lukas Enembe.
"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, Tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA: KPK Sita Mobil Fortuner Terkait Korupsi Lukas EnembeÂ
Ali menambahkan, sejauh ini kondisi Lukas Enembe masih fit dan bisa untuk dilakukan pemeriksaan. Lukas juga masih bisa melakukan pembelaan diri atas perkaranya, sehingga proses pemeriksaan tetap berlanjut.
"Dalam proses pemeriksaan terkait perkaranya oleh penyidik, LE juga mampu memahami perkara yang dihadapi dan termasuk mampu membela untuk dirinya dalam perkara tersebut," ujarnya.
KPK berkomitmen untuk mempercepat proses hukum atas dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Momentum ini, kata Ali, menjadi kesempatan untuk berbenah dan membersihkan tanah Papua dari tindakan dan perilaku-perilaku koruptif.
"KPK pun terus melakukan pendampingan berbagai upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi bagi masyarakat Papua, baik pada jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, dunia pendidikan, ataupun masyarakat secara umum," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat dan Bisa Bertemu KeluargaÂ
Follow Berita Okezone di Google News