Share

Ini Alasan KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe Berobat di Singapura

Arie Dwi Satrio, Okezone · Selasa 07 Februari 2023 18:25 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 337 2760782 ini-alasan-kpk-tolak-permohonan-lukas-enembe-berobat-di-singapura-XZGGnZIPai.jpg Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) berobat di Singapura. Alasannya, kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak dalam mengkhawatirkan.

Lagipula, fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Indonesia juga masih memadai untuk melakukan perawatan medis Lukas Enembe.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, Tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA: KPK Sita Mobil Fortuner Terkait Korupsi Lukas Enembe 

Ali menambahkan, sejauh ini kondisi Lukas Enembe masih fit dan bisa untuk dilakukan pemeriksaan. Lukas juga masih bisa melakukan pembelaan diri atas perkaranya, sehingga proses pemeriksaan tetap berlanjut.

"Dalam proses pemeriksaan terkait perkaranya oleh penyidik, LE juga mampu memahami perkara yang dihadapi dan termasuk mampu membela untuk dirinya dalam perkara tersebut," ujarnya.

KPK berkomitmen untuk mempercepat proses hukum atas dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Momentum ini, kata Ali, menjadi kesempatan untuk berbenah dan membersihkan tanah Papua dari tindakan dan perilaku-perilaku koruptif.

"KPK pun terus melakukan pendampingan berbagai upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi bagi masyarakat Papua, baik pada jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, dunia pendidikan, ataupun masyarakat secara umum," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat dan Bisa Bertemu Keluarga 

Follow Berita Okezone di Google News

Lukas memang sempat menuliskan surat tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Lukas melalui suratnya meminta Firli untuk dapat berobat ke Singapura.

Lukas mengklaim kondisi kesehatannya sudah sangat mengkhawatirkan. Saat ini, status Lukas dalam perkara yang menjeratnya sudah menjadi tersangka.

Ia dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Selain Lukas, Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) juga ditetapkan tersangka.

Lukas Enembe tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga KPK juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini