JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri mengklaim mengembalikan aset negara dari hasil penindakan korupsi pada 2022 sebesar Rp575 miliar.
Firli mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Istana Merdeka Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA:Gelar Ratas, Jokowi Bahas Penurunan Indeks Persepsi KorupsiÂ
Jumlah tersebut, kata Firli, melampaui target yang ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Kita melakukan strategi penindakan yang proporsional dalam rangka mengembalikan kerugian negara atau aset recovery dan tahun 2022 kita telah mengembalikan aset recovery sebanyak Rp575 miliar, Lebih dari target dari Rp 104miliar yang ditetapkan RPJMN," katanya.
Firly menegaskan, KPK tak akan pernah lelah melakukan penindakan korupsi. Berbagai upaya dilakukan KPK untuk memberantas korupsi, mulai dari pendidikan sampai pencegahan.
"Berbagai upaya dilakukan KPK, mulai dari strategi pendidikan masyarakat supaya orang sadar dan tidak ingin korupsi," ujarnya.
BACA JUGA:IPK Anjlok, KPK Pamer Tangkap 17 Koruptor dan 4 Masih Buron Sepanjang 2022Â
"Kedua, melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem, supaya tidak terjadi dan tidak ada kesempatan untuk melakukan korupsi," imbuhnya.
Pemberantasan korupsi di Tanah Air tengah disorot menyusul skor Indeks persepsi Korupsi di Indonesia yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) mengalami penurunan. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 melorot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)