Share

IPK Anjlok, KPK Pamer Tangkap 17 Koruptor dan 4 Masih Buron Sepanjang 2022

Irfan Maulana, MNC Portal · Selasa 07 Februari 2023 16:53 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 337 2760711 ipk-anjlok-kpk-pamer-tangkap-17-koruptor-dan-4-masih-buron-sepanjang-2022-Od3uQHCgsQ.jpg Ketua KPK Firli Bahuri bersama Presiden Joko Widodo konferensi pers di Istana Kepresidenan (Foto: Irfan Maulana)

JAKARTA - Indeks Persepsi Korupsi (KPK) di Indonesia anjlok pada 2022. Dari urutan 34 menjadi posisi ke 38 menurut Transparency International Indonesia (TII).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pun buka suara. Pihaknya menegaskan, telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas korupsi.

 BACA JUGA:Hasil IPK Turun, Jokowi Minta Penegak Hukum Tidak Tebang Pilih

Bahkan, Firli mengklaim dari 21 orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), 17 di antaranya berhasil ditangkap. Meski, masih ada yang buron.

"Masih ada 4 orang lagi. Sementara 4 orang lagi, HM, RHP ,PT, dan KK ini sedang kita lakukan pengejaran," ujarnya saat konferensi pers di Istana Merdeka Kepresidenan RI, Selasa (7/2/2023).

 BACA JUGA:Lantik 21 Penyidik, KPK: Tanpa Integritas yang Kokoh Lembaga Ini Tak Akan Berdiri

Penangkapan juga dilakukan terhadap koruptor berinisial IA alias AM. IA ditangkap tim Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Terakhir yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah IA yang kita tangkap di Aceh dan sekarang sedang lakukan proses hukum," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

IA merupakan buronan KPK pada kasus korupsi penerimaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Irwandi Yusuf dan IA didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp32,45 miliar, selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

"IA ditetapkan sebagai tersangka itu tahun 2016 , sekarang 2022 berarti 6 tahun, dan itu kita lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan dan itu upaya keras kerja sama kolaborasi antar penegak hukum, karena perlu diketahui IA kita tangkap di Banda Aceh dan itu sepenuhnya dibantu Polda Aceh dan jajaran," kata Firli.

Aset yang telah dikembalikan KPK dari hasil penindakan korupsi ini Rp575 miliar. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebesar Rp104 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini