Share

Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan

Raka Dwi Novianto, MNC Portal · Selasa 07 Februari 2023 16:25 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 337 2760691 jokowi-dorong-ruu-perampasan-aset-tindak-pidana-segera-diundangkan-UtqRG9xRIt.jpg Presiden Jokowi/Foto: MPI

 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU)  Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan.

Tidak hanya itu, Jokowi juga meminta agar rancangan pembatasan transaksi uang kartal untuk segera dimulai pembahasannya.

 BACA JUGA:Foto-Foto Panglima TNI Dampingi Maruf Amin Berikan Kuliah Umum di AAL

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera di undangkan. Dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2/2023).

Presiden Jokowi pun menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

 BACA JUGA:Aksinya Ketahuan, Maling Motor di Bogor Babak Belur Dihajar Warga

"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," kata Jokowi.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

(NAN)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini