JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan, terkait penyelidikan 9 hakim konstitusi dan 2 panitera soal perubahan subtansi putusan pencopotan Aswan berbeda dengan kepolisian.
Ketua MKMK, I Made Gede Palguna mempersilahkan Polda Metro Jaya untuk memeriksa 9 hakim dan 2 panitera yang dilaporkan advokat, Zico Leonard.
"Kedua proses ini berbeda. Silakan penyidik melaksanakan tugasnya, kami tidak boleh dan tidak akan mencampuri," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.
(Baca juga: Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Perubahan Substansi Putusan Hakim Aswanto)
I Made melanjutkan, bahwa tugas MKMK adalah menemukan dan memeriksa soal dugaan pelanggaran etik.
"Jadi, keduanya punya mekanisme kerja masing-masing. Tidak ada tumpang tindih karena pokok soal yang diperiksa berbeda,"pungkasnya.
Sebelumnya, Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui kuasa hukumnya, melaporkan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan dua Panitera di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Laporan ini tercantum atas dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK. Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan.
Follow Berita Okezone di Google News