JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap 10 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang digelar besok, Rabu, 7 Februari 2023.
Para Anggota KPU disidang karena diduga melakukan ancaman dan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap sejumlah partai politik saat proses verifikasi.
Menurut Sekretaris DKPP RI, Yudia Ramli, dugaan pelanggaran itu diadukan Jeck Stephen Seba. Setidaknya ada sepuluh penyelenggara pemilu yang dilaporkan, yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.
BACA JUGA:KPU Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal, Tak Ada Penundaan!
Kemudian, Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.
Selanjutnya Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.
"Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022," ujarnya, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA:Kantor DPD Partai Perindo Palu Diresmikan, Yusuf Lakaseng Optimis Raih Satu Fraksi saat Pemilu 2024
Follow Berita Okezone di Google News