Share

KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat dan Bisa Bertemu Keluarga

Arie Dwi Satrio, Okezone · Selasa 07 Februari 2023 11:46 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 337 2760443 kpk-pastikan-lukas-enembe-sehat-dan-bisa-bertemu-keluarga-5fINW7043n.jpg Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) dalam kondisi sehat. Bahkan, Lukas bisa bertemu hingga berbincang dengan keluarganya di area publik Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Artinya, LE sehat dan mampu menemui keluarganya karena tempat bertemu pihak keluarga dan tersangka bukan di kamarnya, tetapi di ruang publik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Ali menginformasikan, bahwa Lukas dijenguk keluarganya pada Senin, 6 Februari 2023, kemarin. KPK mengizinkan Lukas dan para tahanan lain untuk bertemu keluarga asalkan sesuai dengan aturan.

 BACA JUGA:KPK Periksa Plh Gubernur Papua Terkait Korupsi Lukas Enembe

Ali juga memastikan, bahwa KPK menjamin setiap hak para tersangka. Termasuk, hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan. Salah satu contohnya, kata Ali, hak kesehatan yang diberikan KPK kepada Lukas Enembe.

"Saya kira tentang kesehatan tersangka LE kami perhatikan betul proses-proses bagaimana kesehariannya, dan keadaan tersangka LE sebagaimana tahanan lain, tidak kami istimewakan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali mengaku bahwa KPK juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait adanya laporan dari pihak Lukas Enembe. KPK tidak ambil pusing. Sebab, kata Ali, KPK sudah sesuai prosedur dalam proses penanganan perkara Lukas.

 BACA JUGA:Terima Aduan dari Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Pilih Tak Ikut Campur

"Kami menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, kami patuhi aturan-aturan penyidikan yang kami lakukan. kami pastikan itu tidak melanggar aturan hukum dalam menangani tersangka LE," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini