Share

Jadi Tersangka, Ini Peran Bos PT SMS di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Puteranegara Batubara, Okezone · Selasa 07 Februari 2023 11:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 07 337 2760426 jadi-tersangka-ini-peran-bos-pt-sms-di-kasus-korupsi-bakti-kominfo-X6gx2muHJr.jpg Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) inisial IH ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari keterangan Kejagung, IH ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Korupsi BAKTI Kominfo 

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, peran dari tersangka IH dalam perkara ini melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

"Peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata Ketut, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Usai ditetapkan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap IH di rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejagung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Ketut.

Follow Berita Okezone di Google News

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Untuk AAL, ia menjadi tersangka selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Ia mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Sedangkan GMS, menjadi tersangka selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Ia memiliki peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama.

Hal tersebut dilakukang dengan maksud menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Adapun YS ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020. Dirinya memiliki peran membuat kajian teknis yang diduga dengan memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara MA, menjadi tersangka selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Ia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini