JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) inisial IH ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari keterangan Kejagung, IH ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru di Korupsi BAKTI KominfoÂ
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, peran dari tersangka IH dalam perkara ini melakukan pemufakatan jahat bersama tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.
"Peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata Ketut, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Usai ditetapkan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap IH di rumah tahanan (rutan) Salemba, cabang Kejagung.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Ketut.
Follow Berita Okezone di Google News