JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 penyidik dan penyelidik baru lembaga antirasuah pada Senin, 6 Februari 2023. Para penyidik dan penyelidik baru KPK tersebut nantinya akan memperkuat kedeputian penindakan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menitipkan pesan soal penguatan integritas terhadap para penyidik dan penyelidik baru tersebut. Sebab, salah satu kunci utama para pegawai KPK dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi yakni, integritas.
"Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya," kata Johanis Tanak mengutip keterangan resmi KPK, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut, Tanak berharap dengan adanya penambahan personil baru tersebut dapat menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi. Adapun, 21 penyidik dan penyelidik baru tersebut berasal dari Polri, BPKP, serta internal PNS KPK.
Baca juga:Â Ketua PDIP Jatim Mundur Usai Diperiksa soal Kasus Dana Hibah, Ini Respons KPK
"Pegawai yang dilantik yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang penyidik eksternal dari Polri," ujarnya.
Baca juga:Â Kenapa KPK Tambah 15 Polisi Jadi Penyidik? Ini Alasannya
Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, diterangkan Tanak, tertulis bahwa penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal. Sumber eksternal bisa berasal dari Polri hingga BPKP.
Follow Berita Okezone di Google News