JPU membacakan Repliknya pada terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice, Hendra Kurniawa di persidangan Senin 6 Februari 2023. Salah satu poinnya menyinggung soal kode etik Hendra.
JPU membantah pleidoi Hendra tentang apabila seorang polisi mendapat perintah maka ia laksanakan dan apabila salah bakal diuji di kode etik.
JPU menyebutkan, soal perintah itu dilakukan Ferdy Sambo padanya dan diteruskan ke Ari Cahya dan Agus Nurpatria.
"Tak dapat dipungkiri perintah saksi Ferdy sambo kepada terdakwa Hendra Kurniawan, begitu juga perintah terdakwa terhadap Ari Cahya dan meminta Agus Nurpatria untuk berkoordinasi dengan Irfan Widyanto dari Bareskrim Polri adalah perintah yang tak sah dan di luar kewenangan karena sudah diuji di kode etik dan sudah ada putusan etik terhadap diri terdakwa Hendra Kurniawan," ujar Jaksa di persidangan, Senin 6 Februari 2023.
JPU menilai, meskipun Hendra melakukan upaya banding terhadap putusan etik tersebut, tapi setidaknya sudah ada putusan etik terhadap Hendra terkait persoalan perintah itu. Maka itu, JPU meminta hakim mengesampingkan pleidoi Hendra.
JPU meminta majelis hakim agar Hendra tetap diberikan vonis sebagaimana dalam tuntutan.
2. JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Arif Rachman dan Baiquni Wibowo
Pada sidang Replik, JPU meminta hakim menolak pleidoi Arif Rachman dan Baiquni Wibowo. "Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," ujar JPU di persidangan, Senin 6 Februari 2023.
Dalam repliknya, JPU meminta hakim menolak seluruh pleidoi kubu terdakwa Baiquni Wibowo. Kemudian, meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada hari Jumat, 27 januari 2023 lalu.
Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin, JPU dalam repliknya juga meminta hakim menolak seluruh Pleidoi kubu terdakwa Arif Rachman Arifin.
Kemudian, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan Jaksa yang telah dibacakan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 lalu.
3. JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik
JPU menilai, Arif tak punya itikad baik dalam tindakannya di kasus itu. Arif Rachman dinilai tak jujur pada penyidik Polres Jaksel terkait kejanggalan dalam rekaman CCTV yang menjelaskan Brigadir J masih hidup.
Arif merupakan anggota kepolisian, tapi melakukan tindakan tidak patut dengan menyuruh Baiquni Wibowo menghapus seliruh file sehingga tak ada bukti. Padahal, itu di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakaden Biro Paminal Polri.
"Terdakwa juga merusak dengan mematahkan laptop microsoft surface warna hitam yang merupakan barang bukti tindak pidana, maka perbuatan terdakwa Arif tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik. Arif hanya tetap diam dan merahasiakannya hingga terbongkar dengan sendirinya," ujar Jaksa di persidangan, Senin 6 Februari 2023.
JPU menyatakan, berkaitan daya paksa yang dialami Arif sebagaimana disampaikan dalam Pleidoinya itu dinilai tak terbukti. Pasalnya, Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap Arif.
Maka itu, JPU meminta hakim mengesampingkan pleidoi Arif dan pengacaranya sebagaimana disampaikan pada persidangan sebelumnya.
"Pleidoi terdakwa Arif terhadap Pasal 51 Ayat (2) KUHP, Ayat (2), perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika diperintah dengan itikad baik mengira perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya," katanya.
4. Irfan Widyanto Hadapi Sidang Vonis 2 Pekan Mendatang
Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis dari hakim pada Jumat, 24 Februari 2023. Irfan merupakan salah satu terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J.
Pengumuman jadwal sidang vonis itu disampaikan Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi dalam sidang Senin 6 Februari 2023.
"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 ya," ujar Afrizal Hadi.
Adapun terdakwa Irfan Widyanto pada Senin menjalani sidang beragendakan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai JPU membacakan repliknya, hakim mempertanyakan tanggapan pengacara Irfan, yang mana ditanggapi kubu Irfan tak mengajukan duplik atas replik tersebut.
"Kami menghargai replik, setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," ucap pengacara Irfan.
"Jadi, saudara tak mengajukan duplik?" tanya hakim.
"Iya, kami mohon putusan seadil-adilnya," kata pengacara Irfan lagi.
5. JPU Tetap pada Tuntutannya Terkait Hendra Cs
Â
JPU membacakan Repliknya pada terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, Hendra Kurniawa, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto di persidangan Senin 6 Febryari 2023.
JPU tetap pada tuntutannya dan meminta hakim menolak Pleidoi para terdakwa. Sidang terdakwa Hendra Kurnaiwan dan Agus Nurpatria digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
Pada keduanya itu, JPU membacakan Repliknya memohon kepada majelis hakim menolak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hendra dan Agus. JPU menilai, Hendra dan Agus telah secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Perbuatan mereka itu diyakini melanggar Pasa 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami meminta kepada majelis hakim menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan analisis yuridis yang telah dibuat oleh saudara penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa di ruang sidang.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Hendra dan Agus sebagaimana dalam tuntutan yang telah dibacakannya pada Jumat, 27 Januari lalu. "Prinsipnya, kami jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata JPU.
Begitu juga dengan terdakwa Irfan Widyanto dan Chuck Putranto beragendakan Replik dari Jaksa digelar di waktu bersamaan dengan ruang sidang berbeda.
Pada intinya, JPU tetap meminta agar majelis hakim yang memimpin sidang Irfan dan Chuck menjatuhkan putusan sebagaimana dalam tuntutan Jaksa serta menolak Pleidoi kubu terdakwa.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.