JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Dugaan adanya keterlibatan pihak lain itu bakal diusut lewat pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan TPPU Nurhadi.
 BACA JUGA:Alasan Hary Tanoe Lantik Joko Warsito Jadi Ketua DPW Perindo Banten: Beliau Tahu Medan!
"Apakah kemudian tersangka ada kerjasama ketika melakukan dugaan TPPU, sendirian atau berkerjasama dengan pihak lain, tentu ini bagian dari analisis yang tentu akan kami lakukan dengan memanggil saksi lain berkaitan dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Adapun, salah satu saksi yang telah didalami keterangannya ihwal TPPU Nurhadi PDA hari ini yaitu, Pengusaha bernama Dito Mahendra. Dito Mahendra dicecar oleh penyidik KPK ihwal aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Nurhadi. Dito diduga tahu soal aset Nurhadi.
 BACA JUGA:Sebabkan Kemacetan karena HUT ke-15 Partai Gerindra, Prabowo Minta Maaf ke Pengguna Jalan dan Warga Ragunan
"Ya tentu kami berikutnya akan kajian lebih jauh terkait proses penyidikan yang kami lakukan dengan pasal-pasal TPPU," ungkapnya.
Sementara itu, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Follow Berita Okezone di Google News