Share

KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pencucian Uang Nurhadi

Arie Dwi Satrio, Okezone · Senin 06 Februari 2023 20:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 337 2760167 kpk-telusuri-keterlibatan-pihak-lain-dalam-kasus-pencucian-uang-nurhadi-Abmy1lkvBH.jpg Ilustrasi/Foto: Okezone

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Dugaan adanya keterlibatan pihak lain itu bakal diusut lewat pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan TPPU Nurhadi.

 BACA JUGA:Alasan Hary Tanoe Lantik Joko Warsito Jadi Ketua DPW Perindo Banten: Beliau Tahu Medan!

"Apakah kemudian tersangka ada kerjasama ketika melakukan dugaan TPPU, sendirian atau berkerjasama dengan pihak lain, tentu ini bagian dari analisis yang tentu akan kami lakukan dengan memanggil saksi lain berkaitan dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Adapun, salah satu saksi yang telah didalami keterangannya ihwal TPPU Nurhadi PDA hari ini yaitu, Pengusaha bernama Dito Mahendra. Dito Mahendra dicecar oleh penyidik KPK ihwal aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Nurhadi. Dito diduga tahu soal aset Nurhadi.

 BACA JUGA:Sebabkan Kemacetan karena HUT ke-15 Partai Gerindra, Prabowo Minta Maaf ke Pengguna Jalan dan Warga Ragunan

"Ya tentu kami berikutnya akan kajian lebih jauh terkait proses penyidikan yang kami lakukan dengan pasal-pasal TPPU," ungkapnya.

Sementara itu, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Follow Berita Okezone di Google News

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini