JAKARTA - Tim Kuasa Hukum keluarga M. Hasya Attalah Syaputra atau Hasya, yang menjadi korban dari kecelakaan maut mobil Pajero milik mantan Kapolsek Clilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang mencabut status tersangka Hasya.
"Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga Hasya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya," tulis Tim Advokasi dan Bantuan Hukum ILUNI UI, Gita Paulina, dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
 BACA JUGA:Beredar Rekaman CCTV Detik-Detik Hasya Mahasiswa UI Alami Kecelakaan dan Tewas
Dia menjelaskan, pencabutan status tersangka Hasya merupakan bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka.
Gita pun menilai bahwa dengan pencabutan status tersangka ini, diharapkan dapat menjadi titik balik Polda .Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm. Hasya beserta keluarga
 BACA JUGA:Dipolisikan Keluarga Hasya, AKBP (Purn) Eko Tak Masalah: Itu Hak Dia
"Bersamaan dengan itu, menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga," lanjutnya.
Di samping itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga, yaitu orangtua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol. M. Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya.
Follow Berita Okezone di Google News