JAKARTA - Permohonan duplik yang diajukan kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yakni Hotman Paris Hutapea ditolak Majelis Hakim.
Hakim menyampaikan hal tersebut saat mendengar tanggapan tim penasehat hukum pada sidang hari ini, Senin (6/2/2023) dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terdakwa ini dituduh menukar tawas. Saksi itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan. Bagaimana proses penukaran tawas? Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi," ujar Hotman kepada Majelis Hakim.
BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan, Langsung Ajukan Eksepsi!Â
Hotman menilai, Jaksa seharusnya menjelaskan secara rinci tentang perbuatan tindak pidana terhadap kasus yang sedang berlangsung.
"Tanpa tuduhan menukar narkoba dengan tawas, terdakwa ini tidak akan ada di persidangan ini. Dan sekarang jaksa mengatakan itu pokok perkara, padahal itu harus diuraikan kapan ditukar," katanya.
"Kalau yang ditukar itu adalah benar-benar narkoba, berarti kasus ini tidak ada kaitannya dengan dia. Jadi, mohon sekali lagi agar kami mengajukan duplik," imbuhnya.
 BACA JUGA:Kawal Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa, Puluhan Personel Gabungan Diterjunkan!
Follow Berita Okezone di Google News