Â
ÂJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat membuah pengaduan apabila namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, prosesnya nanti sama seperti pencatutan nama untuk dukungan Partai Politik (Parpol).
 BACA JUGA:Masuki Abad Kedua, NU Fokus Pada Penguatan Perekonomian Umat dan Organisasi
"Waktu itu pendaftaran Parpol juga ada kan, KPU menyiapkan link bagi orang yang merasa dirinya bukan anggota partai, bukan pendukung DPD, tetapi namanya didaftar anggota partai atau dukung DPD," ujarnya di komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, (6/2/2023).
Link yang dimaksud Hasyim yakni https://www.kpu.go.id/page/read/856/pengaduan-masyarakat .
"Ada linknya orang sampaikan komplain, dan kemudian untuk mengecek apakah dirinya sebetulnya terdaftar apa enggak, anggota partai atau tidak, pendukung DPD atau tidak," katanya.
 BACA JUGA:Hati Warga Papua Ini Terketuk Serahkan Senjata Ilegal ke Satgas Yonif 143/TWEJ
Diketahui, posko aduan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI laporan adanya dugaan pencatutan nama atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas Pemilu sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Follow Berita Okezone di Google News