Share

KPU Minta Masyarakat Melapor Jika Namanya Dicatut sebagai Pendukung Balon DPD

Irfan Maulana, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 15:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 337 2759982 kpu-minta-masyarakat-melapor-jika-namanya-dicatut-sebagai-pendukung-balon-dpd-YtjsMzxhfl.jpg Ilustrasi/Foto: Okezone

 

 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat membuah pengaduan apabila namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, prosesnya nanti sama seperti pencatutan nama untuk dukungan Partai Politik (Parpol).

 BACA JUGA:Masuki Abad Kedua, NU Fokus Pada Penguatan Perekonomian Umat dan Organisasi

"Waktu itu pendaftaran Parpol juga ada kan, KPU menyiapkan link bagi orang yang merasa dirinya bukan anggota partai, bukan pendukung DPD, tetapi namanya didaftar anggota partai atau dukung DPD," ujarnya di komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, (6/2/2023).

Link yang dimaksud Hasyim yakni https://www.kpu.go.id/page/read/856/pengaduan-masyarakat .

"Ada linknya orang sampaikan komplain, dan kemudian untuk mengecek apakah dirinya sebetulnya terdaftar apa enggak, anggota partai atau tidak, pendukung DPD atau tidak," katanya.

 BACA JUGA:Hati Warga Papua Ini Terketuk Serahkan Senjata Ilegal ke Satgas Yonif 143/TWEJ

Diketahui, posko aduan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI laporan adanya dugaan pencatutan nama atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas Pemilu sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Follow Berita Okezone di Google News

Sejak dibuka pada 5 Januari 2023 lalu, total ada 313 aduan masyarakat. Dalam aduan tersebut nama dan NIK itu dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi pencalonan (Silon) sebagaimana ditampilkan dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Hasyim pun mengklaim bahwa telah menindaklanjuti semua laporan tersebut. "Itu sudah kita tindaklanjuti karena apa, bagi KPU kan yang penting kan administratif ya, maka kemudian nama-nama yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, nama pendukungnya itu sebagai mana pada waktu pendaftaran partai itu," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini