Share

Marak Fenomena Ngemis Online, MUI: Tak Dianjurkan dalam Agama

Widya Michella, MNC Media · Senin 06 Februari 2023 14:10 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 337 2759904 marak-fenomena-ngemis-online-mui-tak-dianjurkan-dalam-agama-V0sQ5ZTJAc.jpg Ngemis online/Foto: TikTok

JAKARTA - Fenomena ngemis online menjadi perhatian Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Menurutnya dalam ajaran agama tak menganjurkan umatnya untuk meminta-minta melainkan berusaha untuk menjauhi dan menghindarkan diri dari perbuatan tersebut.

"Agama islam tidaklah menganjurkan umatnya untuk meminta-minta tapi harus berusaha untuk menjauhi dan menghindarkan diri dari perbuatan tersebut," kata Anwar kepada MNC Portal, Senin (6/2/2023).

 BACA JUGA:KPK Periksa Plh Gubernur Papua Terkait Korupsi Lukas Enembe

Dia mengatakan, dalam hal ini terlihat jelas dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh muslim yang menganjurkan umat untuk tidak meminta-minta kepada orang lain.

"Bahkan dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dikatakan bahwa seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat dagingpun ada diwajahnya," ujar dia.

 BACA JUGA:Bea Cukai Temukan Tengkorak Lumba-Lumba di Dalam Tas di Bandara

Lebih lanjut, Anwar mengutip dalam HR. Muslim No.1041 yang dikatakan barang siapa yang meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api. Untuk itu terserah kepada mereka apakah mereka akan mengumpulkan bara api itu sedikit atau memperbanyaknya.

"Jadi dengan demikian dapat disimpulkan bahwa agama islam sangat mendorong umatnya untuk bekerja bagi memenuhi kebutuhan hidupnya dan menjauhi perbuatan meminta-minta, termasuk tentunya meminta-minta dan atau mengemis melalui media online seperti di tiktok,"katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun, fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di TikTok. Salah satunya yakni aksi mandi lumpur hingga berjam-jam. Orang-orang itu rela melakukan hal aneh demi meraup saweran netizen.

Menteri Sosial (Mensos) RI pun telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak maraknya fenomena ngemis online di media sosial Tiktok.

Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya dapat diunduh di sini.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini