Share

Tak Ajukan Duplik, Irfan Widyanto Hadapi Sidang Vonis Dua Pekan Mendatang

Ari Sandita Murti, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 12:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 337 2759832 tak-ajukan-duplik-irfan-widyanto-hadapi-sidang-vonis-dua-pekan-mendatang-hF4SCs2VEy.jpeg Irfan Widyanto. (Foto: MPI)

JAKARTA - Irfan Widyanto bakal menjalani sidang vonis dari hakim pada Jumat, 24 Februari 2023. Irfan merupakan salah satu terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J.

Pengumuman jadwal sidang vonis itu disampaikan Ketua majelis hakim, Afrizal Hadi dalam sidang hari ini, Senin (6/2/2023).

"Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 ya," ujar Afrizal Hadi.

Adapun terdakwa Irfan Widyanto pada hari ini menjalani sidang beragendakan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai Jaksa membacakan repliknya, hakim mempertanyakan tanggapan pengacara Irfan, yang mana ditanggapi kubu Irfan tak mengajukan duplik atas replik tersebut.

 Baca juga: Irfan Widyanto Sampaikan Pesan Menyentuh ke Istri dan Anaknya

"Kami menghargai replik, setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," ucap pengacara Irfan.

"Jadi, saudara tak mengajukan duplik?" tanya hakim.

"Iya, kami mohon putusan seadil-adilnya," kata pengacara Irfan lagi.

Replik Jaksa dinilai hanya berisi pengulangan dari tuntutan belaka sehingga tak perlu ditanggapi dengan duplik. Alhasil, pengacara Irfan meminta hakim untuk langsung pada putusannya.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini