JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, membacakan replik untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel itu, Jaksa tetap pada tuntutannya dan meminta hakim menolak pleidoi para terdakwa,
Jaksa yang membacakan replik memohon kepada majelis hakim menolak seluruh poin-poin pembelaan terdakwa Hendra dan Agus.
 Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Ferdy Sambo dan Terdakwa Lainnya, Sudah Masuk Babak Akhir Kasus
Hendra dan Agus dinilai Jaksa telah secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Perbuatan mereka itu diyakini melanggar Pasa 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami meminta kepada majelis hakim menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan analisis yuridis yang telah dibuat oleh saudara penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa.
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagaimana dalam tuntutan yang telah dibacakannya pada Jumat, 27 Januari laalu.
"Prinsipnya, kami jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata Jaksa.
Follow Berita Okezone di Google News