JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pleidoinya dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin. Jaksa menilai, Arif tak punya itikad baik dalam tindakannya di kasus itu.
Jaksa mengatakan, Arif Rachman dinilai tak jujur pada penyidik Polres Jaksel terkait kejanggalan dalam rekaman CCTV yang menjelaskan Brigadir J masih hidup. Ari merupakan anggota kepolisian, tapi melakukan tindakan tidak patut dengan menyuruh Baiquni Wibowo menghapus seliruh file sehingga tak ada bukti, padahal itu di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakaden Biro Paminal Polri.
"Terdakwa juga merusak dengan mematahkan laptop microsoft surface warna hitam yang merupakan barang bukti tindak pidana, maka perbuatan terdakwa Arif tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik. Arif hanya tetap diam dan merahasiakannya hingga terbongkar dengan sendirinya," ujar Jaksa di persidangan, Senin (6/2/2023).
 BACA JUGA:Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurnaiwan Cs Jalani Sidang Replik
Jaksa menerangkan, berkaitan daya paksa yang dialami Arif sebagaimana disampaikan dalam Pleidoinya itu dinilai tak terbukti. Pasalnya, Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap Arif.
Maka itu, Jaksa meminta hakim mengesampingkan pleidoi Arif dan pengacaranya sebagaimana disampaikan pada persidangan sebelumnya.
 BACA JUGA:Arif Rachman Salahkan Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi
"Pleidoi terdakwa Arif terhadap pasal 51 ayat 2 KUHP, ayat 2, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika diperintah dengan itikad baik mengira perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)