Share

Usut Korupsi Benih Bawang di NTT, KPK Kantongi Keterangan 35 Saksi

Arie Dwi Satrio, Okezone · Minggu 05 Februari 2023 13:39 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 05 337 2759359 usut-korupsi-benih-bawang-di-ntt-kpk-kantongi-keterangan-35-saksi-YnlgAxddAd.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK telah mengantongi keterangan dari 35 saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

"Sudah 35 orang yang diperiksa sebagai saksi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).

 BACA JUGA: Usai Direktur Penuntutan Pulang ke Kejagung, Kini Kasatgas Penyidikan KPK Balik ke Polri

Kedepannya, KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang perkara ini. KPK membutuhkan keterangan sejumlah saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam perkara ini.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, KPK masih belum membeberkan secara terang benderang. KPK akan mengumumkan siapa saja para tersangkanya serta konstruksinya secara jelas setelah ada proses penahanan.

 BACA JUGA:KPK Minta Penasihat Hukum Fokus Bela Lukas Enembe

"Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya," terang Ali

Follow Berita Okezone di Google News

Sekadar informasi, perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima. Supervisi penanganan perkara tersebut, ditegaskan Ali, sesuai dengan aturan.

"Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019," terang Ali

"Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi," imbuhnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini