JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Suhartanto kembali ke institusi asalnya yakni, Polri. Masa penugasan Tri Suhartanto di KPK habis pada 1 Februari 2023 dan tidak diperpanjang. Oleh karenanya, Tri kembali melanjutkan karirnya di Polri.
"Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023 dan kembali berkarir di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun dan 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).
Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Fitroh Rohcahyanto dan satu jaksa senior lainnya juga pulang ke korps asalnya yakni, Kejaksaan Agung (Kejagung). Fitroh dan satu jaksa senior diantar oleh Sekjen KPK kembali ke Kejagung pada Kamis, 2 Februari 2023.
 BACA JUGA:Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto Kembali ke Kejagung, Ada Apa?
KPK memastikan bahwa Fitroh Rohcahyanto dan satu jaksa senior lainnya kembali ke Kejagung bukan karena ada masalah, melainkan untuk pengembangan karir.
Sementara itu, berkaitan dengan kembalinya Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto, kata Ali, adalah hal yang biasa. Sebab, rotasi dan mutasi pegawai asal Polri serta Kejagung tergantung kebutuhan KPK.
"Rotasi mutasi merupakan kebutuhan organisasi dan diagendakan nanti (6/2) akan dilantik dan diambil sumpahnya 15 personel penindakan sebagai penyelidik dan penyidik baru KPK yang bersumber dari Polri," kata Ali.
 BACA JUGA:Firli Bahuri Disebut Utang Janji ke Lukas Enembe, Ini Klarifikasi KPK
Follow Berita Okezone di Google News