Share

Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan Wartawan di Maluku dan Bengkulu

Fatmawati, Okezone · Minggu 05 Februari 2023 09:47 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 05 337 2759300 dewan-pers-kecam-aksi-kekerasan-wartawan-di-maluku-dan-bengkulu-mSO0lzWRxN.jpg Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (foto: dok MPI)

JAKARTA - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa dua wartawan di daerah Tual, Maluku dan Bengkulu. Atas dasar itu, Dewan Pers mengecam dan menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap jurnalis, saat menjelang puncak peringatan Hari Pers Nasional tanggal 9 Febuari 2023 di Medan.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, apapun bentuk motif tindak kekerasan tersebut jelas tidak bisa dibenarkan, apalagi jika kekerasan itu terjadi disaat pekerja pers sedang bertugas melakukan liputan.

"Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola, dan pekerja pers yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa menoleransi tindakan kekerasan tersebut," tegas Ninik dalam keterangannya, Minggu (5/2/2023).

 BACA JUGA:Wartawan Dibacok Kepalanya, Diduga lantaran Dendam Lama

Oleh karena itu, sambung Ninik, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dan menemukan pelakunya untuk mengetahui motif tindak kekerasan tersebut.

"Ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis," tuturnya.

 BACA JUGA:Pulang Liputan, Motor Wartawan Digasak Maling di Duren Sawit

Kata Ninik, Dewan Pers menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat.

"Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan," kata Ninik.

Follow Berita Okezone di Google News

Ninik pun berharap, masyarakat tidak main hakim sendiri bila berurusan dengan pemberitaan di media. Dewan Pers mempersilakan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media untuk mengadukan ke Dewan Pers.

"Dewan Pers juga meminta kepada seluruh insan pers agar dalam bekerja senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, penuh integritas, dan bertanggung jawab sesuai dengan kaidah etik pers dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers juga mengingatkan, bahwa kepentingan publik menjadi hal yang utama bagi kerja jurnalistik," pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini