JAKARTA - Seorang hakim senior Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, MY diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
MY dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dirinya melakukan poligami tidak berizin sesuai ketentuan.
Selain itu, dirinya juga tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior. Hal tersebut terkuak melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Jumat (3/2/2023),
Sidang MKH atas KY tersebut telah diadakan untuk ketiga kalinya, lantaran dua sidang sebelumnya MY berhalangan karena sakit. Juru bicara KY, Miko Ginting menuturkan kronologi awal mengapa MY diberhentikan secara tidak hormat.
"Latar belakang perkara ini berawal ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY. Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut," ujar Miko melalui keterangannya.
MY lalu mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Bahkan, MY menikahi pelapor dengan imbalan urusan perkara perceraian pelapor akan diurus secara cepat.
"Pelapor karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri," ujar Miko.
Follow Berita Okezone di Google News