Share

Poligami dan Telantarkan Anak, Hakim Senior Pengadilan Agama Dipecat!

Muhammad Farhan, MNC Portal · Minggu 05 Februari 2023 09:09 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 05 337 2759291 poligami-dan-telantarkan-anak-hakim-senior-pengadilan-agama-dipecat-KF7qtRGk7b.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Seorang hakim senior Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, MY diberhentikan dengan tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

MY dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dirinya melakukan poligami tidak berizin sesuai ketentuan.

Selain itu, dirinya juga tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior. Hal tersebut terkuak melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Jumat (3/2/2023),

Sidang MKH atas KY tersebut telah diadakan untuk ketiga kalinya, lantaran dua sidang sebelumnya MY berhalangan karena sakit. Juru bicara KY, Miko Ginting menuturkan kronologi awal mengapa MY diberhentikan secara tidak hormat.

"Latar belakang perkara ini berawal ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY. Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut," ujar Miko melalui keterangannya.

MY lalu mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Bahkan, MY menikahi pelapor dengan imbalan urusan perkara perceraian pelapor akan diurus secara cepat.

"Pelapor karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri," ujar Miko.

Follow Berita Okezone di Google News

Pelapor memperkarakan MY yang juga ayah dari anak hasil pernikahan sirinya, karena menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah.

"Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021. Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY sebagai saksi," ungkap Miko.

Majelis MKH menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2,) Angka 1 butir 1.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(4), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.(3), Angka 6 butir 6.1, Angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

Majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini