JAKARTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 gram ke dalam penjara. Sabu tersebut hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas IIA Samarinda menggunakan bola tenis.
Mulanya, petugas jaga Lapas Kelas IIA Samarinda menemukan bola tenis di selokan area brandgang Lapas pada Sabtu, 4 Februari 2023. Petugas kemudian lapor ke pos komandan jaga untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, bola tenis tersebut ternyata berisi sabu seberat 50 gram.
"Benar saja, saat diperiksa ditemukan bungkusan kristal putih berupa methamphetamine seberat 50 gram," kata Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat melalui keterangan resminya, Minggu (5/2/2023).
 BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1Kg, Sindikat Narkoba Antar Provinsi
Temuan sabu tersebut, kata Hidayat, hanya berselang sehari setelah adanya upaya penyelundupan narkoba dalam saus kemasan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda. Hidayat menekankan upaya penggagalan penyelundupan sabu tersebut komitmen dalam memberantas narkoba di lingkungan Lapas.
"Saya berikan apresiasi kepada petugas yang berhasil mengantisipasi beberapa upaya penyelundupan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas. Dengan beberapa kejadian ini, saya harapkan petugas tetap menjaga komitmen untuk menciptakan kondisi Lapas bersih dari narkoba," ucap Hidayat.
 BACA JUGA:Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Siang Ini
Follow Berita Okezone di Google News