JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyebutkan bahwa penetapan tersangka korban kecelakaan yang ditabrak AKBP (Purn) Eko Setio BW, Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra adalah bagian dari makanisme hukum.
Dia mengatakan ini adalah mekanisme hukum yang tidak bisa dilakukan dengan otoritas. Sehingga, Polda Metro Jaya menggandeng sejumlah ahli untuk mengkaji kasus ini.
"Ini kan formil penetapan tersangka ini kan formil, kita lihat bagaimana Apakah para pakar bisa memberi kan suatu kajian kepada kita di luar dari mekanisme hukum yang berlaku , ini kita coba juga," ujarnya di Jakarta Barat, Sabtu, (4/2/2023).
Oleh sebab itu Polda Metro Jaya kembali melakukan rekonstruksi ulang kasus ini untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
"Untuk bagaimana rekonstruksi dari rekonstruksi kejadian yang sebenarnya, tujuannya memberikan suatu transparansi, keterbukaan, ada ahli pidana, transportasi, pengawas kompolnas, dan media sehingga tak Terjadi mis informasi dan para rekan eksternal ini melihat situasi khusus di lokasi, kalo lihat langsung menjadi fakta," jelasnya.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa rekontruksi ini memang tidak ada dasar hukumnya. Namun, rekontruksi ini bertujuan untuk melihat kembali fakta kasus tersebut.
"Itu yang menjadi instruksi pak Kapolda. Maka kita masih berjalan, konstruksi nya sudah ada tinggal formilnya, kita lakukan tahapan mulai dari laporan polisi tentu lebih cepat karena fakta ada, saksi ada penyelidikan lebih cepat," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News