JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduaan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana menegaskan bahwa pers abal-abal yang kerap memeras orang lain dalam proses peliputan adalah penumpang gelap dari kebebasan pers di Indonesia.
"Bahwa pers yang begitu itu (memeras) bukan pers, dia telah melakukan aksi pidana, kenapa? dia itu para penumpang gelap kebebasan pers," kata Yadi dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita', Sabtu (4/2/2023).
Tindakan pemerasan dalam peliputan itu, lanjut Yadi, merupakan suatu tindak kejahatan. Untuk itu, seluruh masyarakat diminta melapor ke Dewan Pers apabila menemukan adanya kejadian serupa.
 Baca juga: Dewan Pers: 691 Pelanggaran Pers Terjadi Tahun 2022, 97% Dilakukan Media Online
"Dia bekerja kemudian menyalahgunakan pers itu adalah kejahatan, dan itu laporkan, bisa dilaporkan ke Dewan Pers," ucap Yadi.
Yadi menambahkan, mereka yang menyalahgunakan pers sedemikian rupa tidak akan dihukum atau menerima ganjaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka akan dihukum berdasarkan instrumen lain di luar UU Pers.
"Ketika Dewan Pers mengatakan bahwa ini bukan produk pers, itu bukan lagi UU Pers instrumennya, tapi di luar itu," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)