JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduaan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan terdapat 691 kasus pelanggaran pers terjadi selama tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 97 persen pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh media online.
"Terbukti dengan temuan dewan pers, selama tahun 2022 dari 691 kasus itu, dominasi pelanggaran pers itu 97 persen dilakukan oleh media online," kata Yadi dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita', Sabtu (4/2/2023).
Menurut Yadi, pelanggaran yang ada dipicu oleh kualitas jurnalistik di Indonesia yang kurang baik. Sejumlah perusahaan media disebutnya kerap menyebarkan konten jurnalisme yang tidak diikuti kaidah-kaidah jurnalistik.
Baca juga:Â Â Dewan Pers Prediksi Terjadi Perubahan dalam Dunia Jurnalistik, Ini Penjelasannya
"Problem internal di pers itu adalah quality of journalism kita itu kurang bagus saya akui. Tidak semua perusahaan media tentunya, tapi banyak beberapa kemudian yang justru ini diamplifikasi kemudian konten-kontennya viral dan lain-lain," ucapnya.
Yadi merinci, pelanggaran yang masuk di Dewan Pers berkaitan dengan konten bermuatan provokasi seksual, hoaks dan fitnah hingga konten menyalahi kode etik yakni tanpa verifikasi. Pelanggaran tersebut masih banyak terjadi hingga saat ini.
"Itu (pelanggaran) banyak sekali terjadi dan di awal (tahun 2023) banyak juga pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke dewan pers yang sekarang sudah kami lakukan mediasi," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News