JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan konfrontasi terhadap anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih dengan penyidik. Hal itu menyusul heboh video 'polisi peras polisi' yang diketahui Bripka Madih mengaku diperas oknum penyidik saat mengurus sengketa tanah orangtuanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menceritakan awal mula kasus itu. Pada 2011, orangtua Bripka Madih, Halimah, membuat pelaporan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
 BACA JUGA:Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolri Gelar Wayang Kulit
"Pada pelaporan ini disampaikan fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi)," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo pun menepis isu penyidikan kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi berdasar laporan orangtua Bripka Madih.
 BACA JUGA:Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pencuri Godol Motor dalam Hitungan Menit
"Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan fakta hukum apa yang didapatkan tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 saksi fakta hukumnya telah diperiksa termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," ucapnya.
Trunoyudo pun menjelaskan telah terjadi jual beli tanah yang dilakukan orangtua Madih. Terdapat kurang lebih sembilan akta jual beli (AJB).
Follow Berita Okezone di Google News