Share

Terima Aduan dari Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Pilih Tak Ikut Campur

Muhammad Refi Sandi, MNC Media · Jum'at 03 Februari 2023 20:48 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758804 terima-aduan-dari-keluarga-lukas-enembe-komnas-ham-pilih-tak-ikut-campur-vkhkIN7fMV.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari keluarga Lukas Enembe yang tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa pihaknya menerima tiga aduan dari pihak keluarga Lukas Enembe di antaranya dari kuasa hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto; Front Mahasiswa Papua; dan Elon Wonda; dan Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe lainnya Petrus Bala Pattyona.

Atnike memastikan bahwa pihaknya memilih menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah.

"Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," katanya, Jumat (3/2/2023).

"Dalam ketiga pengaduan Komnas HAM RI menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM RI. Pada tanggal 2 Februari 2023, Pimpinan Komnas HAM RI, telah bertemu dengan Tim Penasihat Hukum Sdr. Lukas Enembe yang diwakili oleh Sdr. Petrus Bala Pattyona, dkk di Kantor Komnas HAM RI Menteng, Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Temuan dalam Sidang Kasus Mutilasi yang Libatkan Oknum TNI

Atnike memastikan Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait hak-hak tahanan dan kesehatan Lukas Enembe. Hasilnya, lanjut dia, KPK juga memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Gubernur Papua itu.

Baca juga: Komnas HAM Sebut KPK Beri Pelayanan Terbaik untuk Kesehatan Lukas Enembe

"Pada pokoknya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, KPK sendiri telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka. Luka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono agar perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek.

Sedikitnya ada tiga proyek bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono. Ketiganya yakni proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 miliar; proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi bernilai Rp13,3 miliar; dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini