Share

KPK Minta Penasihat Hukum Fokus Bela Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 20:32 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758797 kpk-minta-penasihat-hukum-fokus-bela-lukas-enembe-M96m3qeh14.jpg Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) fokus membela hak hukum kliennya. Hal itu lantaran penasihat hukum Lukas Enembe selama ini justru fokus membuat narasi liar di luar proses hukum kliennya. Salah satunya narasi mengenai kondisi kesehatan Lukas.

"Kami ingin sampaikan begini, penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Ali memastikan KPK telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe. KPK juga telah menerjunkan tim dokter guna memantau kesehatan Lukas selama ditahan. Lukas bahkan rutin mendapatkan pengecekan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

"Obat-obatan juga diberikan, kami konsultasikan dengan pihak RSPAD sekalipun dia menolak kan untuk dilakukan pemeriksaan di RSPAD secara rutin, tapi kemudian kan mintanya di Singapura," kata Ali.

Ali menegaskan sejauh ini KPK belum dapat mengabulkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari KPK maupun RSPAD, tidak ada hal yang mengkhawatirkan dari kondisi kesehatan Lukas.

"Sehingga saya kira mengenai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE ini tidak kemudian menjadi fokus terus menerus seperti ini oleh penasihat hukum, apalagi kemudian narasi yang dibangunnya tidak seperti fakta yang ada," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Selain Lukas, KPK menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Rijatono sebagai pemberi suap. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Uang itu diberikan kepada Lukas karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Setidaknya, terdapat tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka. Ketiga proyek tersebut adalah proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini