JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) fokus membela hak hukum kliennya. Hal itu lantaran penasihat hukum Lukas Enembe selama ini justru fokus membuat narasi liar di luar proses hukum kliennya. Salah satunya narasi mengenai kondisi kesehatan Lukas.
"Kami ingin sampaikan begini, penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Ali memastikan KPK telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe. KPK juga telah menerjunkan tim dokter guna memantau kesehatan Lukas selama ditahan. Lukas bahkan rutin mendapatkan pengecekan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Obat-obatan juga diberikan, kami konsultasikan dengan pihak RSPAD sekalipun dia menolak kan untuk dilakukan pemeriksaan di RSPAD secara rutin, tapi kemudian kan mintanya di Singapura," kata Ali.
Ali menegaskan sejauh ini KPK belum dapat mengabulkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari KPK maupun RSPAD, tidak ada hal yang mengkhawatirkan dari kondisi kesehatan Lukas.
"Sehingga saya kira mengenai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE ini tidak kemudian menjadi fokus terus menerus seperti ini oleh penasihat hukum, apalagi kemudian narasi yang dibangunnya tidak seperti fakta yang ada," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News