Share

Aktor Intelektual Kasus Pornografi di Bling2.com Masih Diburu

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 18:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758749 aktor-intelektual-kasus-pornografi-di-bling2-com-masih-diburu-jnBU6VEz6S.jfif Bareskrim ungkap pornografi Bling2 (Foto : MPI)

JAKARTA - Aktor intelektual kasus pornografi di Bling2.com masih diburu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

"Khusunya streamer kita masih pendalaman, perekruitmennya bagaimana maupun caranya seperti apa itu juga masih pendalaman," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Para streamer itu, sambungnya, sengaja direkrut oleh seseorang untuk menjajakan konten live streaming berbau asusila. Dalam menjalankan aksinya sendiri, mereka dapat meraup hingga Rp1,5 juta dalam 4 jam melakukan live streaming.

"Mereka ada kesepakatan dari perekruit sampai streamer itu ada kesepakatan tersendiri yang sudah disepakati mereka," ujar Djuhandhani.

Kepada penyidik, para streamer juga telah menyebut nama yang merekrut mereka. Sang aktor intelektual itu kini dalam pemburuan polisi.

"Oleh mereka sudah dibuka dan masih kita dalami untuk pencarian," ucap Djuhandhani.

Aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan Top Up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.

Kemudian para pelaku streamer memberikan siaran online kepada penontonya. Apabila sudah mendapatkan gift atau "saweran" maka streamer akan melakukan apa saja. Baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim menciduk dua perempuan dan empat pria. Adapun para tersangka dan perannya yakni, IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang.

AAP (25) berperan orang yang mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai Host Live Streamer. Dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.

Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini