JAKARTA - Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Jumat (3/2/2023).
Eksekusi pada Irzal dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Irzal Rinaldi merupakan terpidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
"Hari ini, tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Irzal Rinaldi Zailani," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Untuk diketahui, Irzal Rinaldi Zailani divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang sempat dijalani Irzal di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Tak hanya itu, Irzal juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar sekaligus uang pengganti sebesar Rp17, 3 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)