JAKARTA – Tim pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meminta hakim memberikan vonis bebas pada kliennya itu. Hal itu disampaikan pengacara keduanya dalam sidang pembacaan pleidoi kasus dugan obstruction of justice kematian Brigadir J, Jumat (3/2/2023).
Pengacara meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Kedua menyatakan terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tak bekerja sebagaimana mestinya.
 Baca juga: Cerita Baiquni Istrinya Harus Berbohong ke Anak: Bilangnya Saya Kerja ke Luar Negeri
"Tiga, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucapnya.
Keempat, mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Kelima, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari tahanan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Follow Berita Okezone di Google News