JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkao kasus pornografi online jaringan internasional Bling2.com. Polisi juga bakal mengusut adanya dugaan eksploitasi pekerja imigran ilegal di kasus ini.
"Dan ini akan terus kita kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).
Penyelidikan ke arah sana dilakukan karena server dari situs dan aplikasi tersebut aktif dikendalikan di Negara Kamboja dan Filipina.
"Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international yang juga merupakan perhatian dari Presiden, terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," ujar Djuhandhani.
 Baca juga: Tawarkan Konten Pornografi, Streamer Bling2 Raup Minimal Rp1,5 Juta Per Hari
Aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top-up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
Para streamer memberikan siaran online kepada penontonya. Mereka akan melakukan aksi mesum jika sudah mendapatkan gift atau "saweran".
Follow Berita Okezone di Google News