Share

Pornografi Online Bling2.com Terungkap, Bareskrim Usut Eksploitasi Imigran Ilegal

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 17:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758691 pornografi-online-bling2-com-terungkap-bareskrim-usut-eksploitasi-imigran-ilegal-2DxqG8i9jK.jpg Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkao kasus pornografi online jaringan internasional Bling2.com. Polisi juga bakal mengusut adanya dugaan eksploitasi pekerja imigran ilegal di kasus ini.

"Dan ini akan terus kita kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (3/2/2023).

Penyelidikan ke arah sana dilakukan karena server dari situs dan aplikasi tersebut aktif dikendalikan di Negara Kamboja dan Filipina.

"Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international yang juga merupakan perhatian dari Presiden, terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," ujar Djuhandhani.

 Baca juga: Tawarkan Konten Pornografi, Streamer Bling2 Raup Minimal Rp1,5 Juta Per Hari

Aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top-up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.

Para streamer memberikan siaran online kepada penontonya. Mereka akan melakukan aksi mesum jika sudah mendapatkan gift atau "saweran".

Follow Berita Okezone di Google News

Bareskrim menangkap dua perempuan dan empat pria dalam penggerebekan tersebut. Adapun para tersangka dan perannya yakni, IPS (27), R (28) dan R (22) bertugas sebagai host live streamer; R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang; AAP (25) berperan orang yang mencari rekening atau penadah; dan J alias KA (29) bertugas sebagai akuntan.

Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini