JAKARTA - Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Lafat Akbar tidak lolos dalam tahapan seleksi menjadi Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) setelah Komisi Yudisial (KY) mencecar soal sunat vonis Pinangki Sirna Malasari.
Nama Lafat Akbar tidak masuk dari tiga nama yang diumumkan pada penguman hasil seleksi calon hakim ad hoc MA.
Sebelumnya, pada sesi wawancara Lafat Akbar sempat membuat heran Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurjanah. Saat itu, Siti bertanya soal perkara korupsi yang menimpa Jaksa Pinangki Kumalasari dan mempertanyakan alasan memberikan vonis empat tahun kepada Pinangki.
Vonis tersebut, kata Siti, membuat publik bertanya-tanya dan menjadi perbincangan publik. Lafat sempat tertawa sebelum akhirnya menjelaskan terkait vonis tersebut, menurut Lafat tuntutan jaksa yang 10 tahun sangat rendah jika membaca perkaranya.
"Kalau kita mengacu pada UU korupsi ya, akhirnya memang kena, maksud saya begini, jadi dia aktif ke tempat kerja si M tempat terdakwa M itu dia memg iming-iming ada perkara sebelumnya bahwa PK bisa diturunkan, jadi iming-iming itu yang diterima oleh si terdakwa ini (Pinangki)," kata Lafat.
Siti pun nampak heran dengan jawaban Lafat yang tidak nyambung. Siti pun kembali meminta agar Lafat menjelaskan soal tekanan dan godaan selama mengadili kasus Pinangki.
"Enggak Pak, saya mau mendengarkan cerita majelisnya termasuk bapak itu, tidak mungkin tidak ada, apa namanya tekanan, godaan bukan terhadap Pinangki, tapi terhadap majelis, satu menit silahkan," kata Siti.
Setelah kembali dicecar, Lafat kemudian memberikan jawabannya. Menurut Lafat, pada umumnya ingin memberikan hukuman yang tinggi.
"Karena saya enggak ada yang kenal jadi saya enggak tergoda-goda di sana sendiri dan kami pada umumnya kalo di Ad Hoc itu maunya sih tinggi banget hukuman korupsi,” jawab Lafat.
Follow Berita Okezone di Google News