Share

Polri Terbitkan Red Notice 2 Penyuap AKBP Bambang Kayun

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 17:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758659 polri-terbitkan-red-notice-2-penyuap-akbp-bambang-kayun-JXuixxW275.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa Red Notice dua tersangka yang diduga sebagai penyuap peralihan saham terkait suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato, telah diterbitkan oleh Divisi Hubinter Polri.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa, Red Notice tersebut diterbitkan lantaran Herwansyah dan Emilya Said disinyalir berada di luar negeri.

"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kita banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri, kami sudah koordinasi," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Ketua KPK Harap Bambang Kayun Terbuka soal Aliran Suap

Sejauh ini, kata Djuhandhani, pihaknya terus melengkapi seluruh hal untuk merampungkan berkas penyidikan dua tersangka tersebut.

Baca juga: Polri Dukung KPK Proses Hukum Kasus Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

"Sudah, kan ini perkara lama. Kalau jumlahnya berapa nanti saya cek kembali. Tapi yang jelas ini sudah melengkapi saksi kemudian sudah gelar. Yang jelas sudah naik tersangka karena sudah terbit DPO," ujar Djuhandhani.

Follow Berita Okezone di Google News

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Bambang Kayun disinyalir telah menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini