Share

KY Loloskan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA, Berikut Sosoknya

Jonathan Simanjuntak, MNC Portal · Jum'at 03 Februari 2023 17:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758654 ky-loloskan-6-calon-hakim-agung-dan-3-calon-hakim-ad-hoc-ma-berikut-sosoknya-D97NQQkLfy.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY) mengumumkan hasil seleksi calon hakim agung pada Mahkamah Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung tahun 2022/2023. Dalam pengumuman hasil seleksi ini, KY meloloskan sebanyak enam calon Hakim Agung Mahkamah Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc MA.

Pengumuman hasil seleksi tertuang dalam Pengumuman Nomor 03/PENG/PIM/RH.01.06/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2022/2023. Sementara untuk calon Hakim Ad Hoc tertuang pada Pengumuman Nomor 04/PENG/PIM/RH.04.06/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim AD Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022/2023.

"Komisi Yudisial telah melakukan serangkaian tahapan seleksi yang melibatkan berbagai pihak yang kompeten juga publik sebagai pemberi masukan sebagai rekam jejak integritas calon," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurjanah dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Periksa Empat Hakim Agung di Gedung MA, KPK: Penyidik Harus Segera Selesaikan Berkas Perkara

Siti mengatakan proses seleksi akan memprioritaskan integritas yang dimiliki masing-masing calon hakim. Dalam proses seleksi ini juga dilibatkan sejumlah pakar dan panelis yang juga memiliki rekam jejak yang jelas.

"Metode peniliaian juga dibuat secara blind review dimana penilai tidak mengetahui identitas calon demikian juga sebaliknya institusi terkait juga dilibiatkan dalam menyusun parameter penilaian dan bahan penelusuran rekam jejak," tuturnya.

Baca juga: MA Bentuk Timsus Cek Video Hakim Tangani Kasus Ferdy Sambo, Begini Reaksi PN Jaksel

Adapun nama-nama yang dinyatakan lolos oleh Komisi Yudisial sebagai calon Hakim Agung MA dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung akan disurati kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahap selanjutnya merupakan kewenangan dari Komisi III DPR RI.

Follow Berita Okezone di Google News

"KY ini tentunya tugasnya telah melakukan seleksi mengusulkan ke DPR, apakah feed and proper test itu sudah kewenangan dari DPR khususnya Komisi III jadi begitu, hari ini juga saya sampaikan kepada teman2, bahwa hari ini juga sudah disampaikan hasil daripada seleksi dengan surat ke DPR, itu sudah kita kirimkan," pungkasnya.

Secara lengkap yang lolos sebagai berikut:

Calon Hakim Agung Mahkamah Agung:

I. Kamar Pidana

1. Anas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

2. Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda)

II. Kamar Perdata

1. Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI)

III. Kamar Agama

1. H. Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)

IV. Kamar Tata Usaha Negara

1. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI)

Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung:

1. Harnoto (Anggota Polisi Republik Indonesia)

2. Heppy Wajongkere SH (Pengacara pada Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners)

3. M. Fatan Riyadhi (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh)

Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan penguman hasil seleksi ini ditetapkan di Jakarta,2 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini