JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, menyampaikan pesan kepada istri dan anaknya dalam pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Irfan mengatakan kepada istri dan anaknya bahwa dalam tugas yang dijalaninya selalu mempunyai risiko.
"Kepada istri dan anak-anak, kalian harus tetap tabah dan kuat menghadapi semua ini. Seperti yang Papa selalu bilang kepada kalian bahwa setiap tugas mempunyai risiko, dan inilah risiko tugas yang harus Papa hadapi. Terima kasih untuk keluargaku tercinta, kalian Hebat!” katanya.
Irfan juga meminta maaf kepada kedua orangtuanya. Irfan menyadari peristiwa yang menimpanya telah membuat mereka terluka.
"Irfan memohon maaf apabila karena peristiwa ini, apa yang ayah dan ibu mimpikan dan harapkan telah hancur begitu saja," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News