Share

Tawarkan Konten Pornografi, Streamer Bling2 Raup Minimal Rp1,5 Juta Per Hari

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 03 Februari 2023 16:31 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 03 337 2758626 tawarkan-konten-pornografi-streamer-bling2-raup-minimal-rp1-5-juta-per-hari-XRNj28frMn.jfif Dittipidum Bareskrim Polri rilis kasus pornografi Bling2. (Okezone/Puteranegara Batubara)

JAKARTA - Para streamer atau penyiar daring dalam website dan aplikasi Bling2 mendapatkan bayaran sedikitnya Rp1,5 juta dalam hari. Mereka dibayar atas konten pornografi yang ditawarkan.

Jika dikalkulasikan, dalam satu bulan para streamer jaringan pornografi internasional ini bisa meraup Rp45 juta.

"Kami sampaikan, penghasilan para streamer bervariasi, kurang lebih memperoleh penghasilan minimal satu hari itu Rp1,5 juta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Ia menjelaskan, dalam bling2, member dapat memberikan gift kepada streamer untuk mendapatkan konten eksklusif. Mereka membayar mulai dari Rp30 ribu.

"Bahwa nilainya bervariasi dari 30 ribu sampai jutaan. Disisi lain streamer dptkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," ujar Djuhandhani.

Aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran untuk para penonton. Mereka yang ingin menikmati konten pornografi harus top up atau transfer uang ke sejumlah nomor rekening yang tertera di Bling2.com.

Para streamer kemudian memberikan siaran online ke penontonnya. Jika telah mendapatkan gift atau "saweran", streamer bakal melakukan apa saja dari mempertontonkan hal intim sampai perbuatan asusila lainnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap 2 perempuan dan 4 pria. Para tersangka yang ditangkap itu adalah IPS (27) bertugas sebagai host live streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang.

Sementara AAP (25) berperan orang yang mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai host live streamer. NS alias R (22) berperan live host streamer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini